Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANGÂ -Â Perkampungan warga di Dusun Abud Bekake Desa Karya Mukti Kecamatan Sungai Melayu Rayak terancam digusur.
Jika digusur secara otomatis apa yang ada dalam perkampungan itu termasuk rumah warga akan hilang.
Persoalan ini terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan dua peta berbeda pada satu wilayah di perkampungan itu. Satu peta memanjang Timur Barat berbentuk vertikal sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Benua Indah Group (BIG) pada 1991.
Satu lagi memanjang Utara Selatan bentuknya horizontal diterbitkan 1997 sehingga terbit izin untuk PT Arrtu Borneo Platation. Akibatnya terjadi tumpang tindih lahan antara dua perusahaan itu hingga sekarang permasalahannya belum selesai.
Baca: Atlet Anggar Mempawah Ikut Womens Teaching Course For Foil di Manila
Jika mengacu pada peta vertikal tidak mengenai perkampungan. Sedangkan jika mengacu pada peta horizontal maka masuk dalam perkampungan.
Pada hal di perkamungan banyak rumah warga dan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah.
Ketua Entrance Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mengungkapkan persoalan itu dikeluhkan warga.
Lantaran saat ini informasi yang warga terima BPN Pusat mengakui peta horizontal sehingga perkampungan warga masuk dalam kawasan perusahaan.
âWarga merasa keberatan dan tidak terima karena ini sangat merugikan mereka,â kata Isa kepada awak media di Ketapang, Jumat (16/6).
Menurutnya warga tak terima jika peta horizontal yang berlaku.
Perusahaan secara otomatis bisa mengambil alih hak warga termasuk melakukan penggusuran.Â
âMereka akan mempertahankan perkampungannya tersebut mati-matian. Demi membela haknya warga siap menumpahkan darah,â ungkapnya.
Sebab itu ia berharap Pemerintah bisa bijak mengambil sikap dan segera menyelesaikan persoalan ini.
Source link