Senin, 24 April 2017

Suka Menipiskan Alis untuk Kemudian Digambar? Memang Terlihat Sepele, Tapi Dosanya….

Jaman sekarang memang sudah banyak terjadi keanehan. Termasuk juga yang dilakukan manusia, terutama wanita saat ini. Bagaimana tidak? alis yang semula indah, dicukur agar hilang. Kemudian mereka menggambar alis mereka sendiri dan marah-marah gak jelas karena tidak simetris.

Suka Menipiskan Alis untuk Kemudian Digambar? Memang Terlihat Sepele, Tapi Dosanya….


Padahal, Rasulullah SAW bersabda, “Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Dengan hadist diatas, dapat disimpulka jika Rasulullah SAW melaknat wanita yang dicabut alisnya. Mengenai hal ini, para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah SAW.

Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.

sumber : http://postshare.co.id/archives/82742