Setelah ramai diisukan mengandung narkoba, permen dot ternyata terbukti tidak mengandung bahan terlarang tersebut. Hal itu sudah diuji lewat pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.
Tidak ada kandungan narkotika dan obat terlarang di dalam permen berbentuk dot bayi tersebut, seperti yang sebelumnya diresahkan oleh masyarakat.
Terkait isu adanya narkoba dan bahan terlarang dalam makanan, Pakar Farmakologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Fatma Suniarti menyatakan bahwa sebenarnya semua makanan yang beredar di masyarakat harus mengantongi ijin BPOM.
“Isunya kan bombastis, ternyata tidak. Kalau tadinya memang betul, maka itu tanggung jawabnya BPOM sebetulnya. Sebelumnya pasti ada izin kan, memang harus diumumkan,” jelas dia seperti dilansir laman Jawa Pos Minggu, (12/3/2017).
Dengan adanya penjelasan dari BPOM dan pengujian di laboratorium maka masyarakat bisa lebih mengerti dan teliti sebelum membeli makanan. Apalagi ini adalah produk yang diperuntukkan bagi anak-anak.
Apabila narkoba sudah sampai merambah produk jajanan yang dikonsumsi anak-anak, maka ini akan sangat berbahaya bagi masa depan mereka.
“Ya kalau anak kecil sudah morfinis, sudah kena kontak itu. Sekali kena maka dia akan kecanduan. Kecanduannya seumur hidup,” tambah dia menjelaskan.
Perhatian semua pihak memang dibutuhkan agar tidak sampai terjadi produk makanan untuk anak-anak disusupi oleh bahan terlarang seperti narkoba, atau bahan kimia berbahaya.
sumber : http://sidomi.com/513251/ternyata-permen-dot-tidak-mengandung-narkoba-namun/

