Jumat, 16 Juni 2017

Wanita Telanjang Terbukti Sakit Jiwa, Kasus Dihentikan

Wanita Telanjang Terbukti Sakit Jiwa, Kasus Dihentikan


Sesuai Pasal 44 KUHP.

VIVA.co.id â€" Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan alias menutup kasus wanita yang nekat telanjang di beberapa tempat umum di wilayah Jakarta Utara.

Menurut Kepala Polsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz, kasus terpaksa dihentikan karena dari hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, diketahui wanita berinisial VM (26 tahun), menderita gangguan jiwa berat.

"Ya, karena 44 tidak bisa kita lanjutkan penyelidikannya. Gangguan jiwa berat soalnya," kata Erick di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Erick menuturkan, penyidik kepolisian menggunakan Pasal 44 KUHP dalam menghentikan penyelidikan. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

Seperti diketahui, VM muncul di sekitar kawasan Roxy, Mangga Besar. Dia terekam muncul di beberapa lokasi berbeda, seperti di apotek dan jalan raya.

Di apotek, wanita itu datang berbelanja obat hanya mengenakan celana dalam tanpa bra. Sementara di jalan raya, wanita itu terekam kamera warga saat berjalan seorang diri hanya memakai bra tanpa memakai celana dalam.

VM akhirnya berhasil ditemukan polisi tinggal di sebuah apartemen di kawasan Rasuna Mentioned, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017 malam. Setelah ditemukan wanita itu langsung dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk diperiksa. (one)

 

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Load Extra...

Source link