Selasa, 02 Mei 2017

Musik itu Haram Menurut Imam 4 Madzhab

Musik dan nyanyian dalam al-Qur`an dan as-Sunnah


Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa ta’ala- telah menciptakan makhluk-Nya, memerintahkan mereka untuk taat kepada-Nya, melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya, menjelaskan kepada mereka akan buah dari ketaatan berikut jalan-jalannya, serta memberikan peringatan kepada mereka dari maksiat dan akibatnya. Iblis laknatullah telah mengetahui bahwa poros segala urusan adalah hati, jika hati tersebut sehat dan istiqamah, maka istiqamah pulalah seluruh anggota tubuh di atas ketaatan kepada rabbnya, dan jika hati itu bengkok, maka menyimpanglah seluruh anggota tubuh kepada jalan kebinasaan. Maka hati adalah raja, sementara anggota badan adalah bala tentaranya, jika sang raja baik, maka bala tentarapun menjadi baik, namun jika sang raja buruk, bala tentaranyapun menjadi buruk.

Ketahuilah, mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- memberikan rahmat-Nya kepadaku dan anda sekalian, bahwa termasuk musibah yang merata, yang dengannya hati diuji dengan keras adalah rasa cinta terhadap nyanyian dan musik. Mendengarkan nyanyian menjadi lebih dicintai oleh mayoritas manusia daripada mendengar ayat-ayat al-Qur`an. Seandainya salah seorang diantara mereka mendengarkan al-Qur`an dari awal sampai akhir maka tidaklah al-Qur`an itu akan menggugah hatinya dengan tenang. Tetapi jika dibacakan kepadanya nyanyian-nyanyian, serta alunan musik maka pendengaranmereka terketuk dan hati mereka tergetar dan bergoncang. Maka subhanallah, Maha Suci Allah dari orang yang terfitnah ini, yang telah menyia-nyiakan bagian kedekatannya kepada Allah Allah -Subhanahu wa ta’ala-, dan rela dengan bagian kesesatan syetan.

Kalimat-kalimat berikut ini adalah sebuah nasihat untuk memberikan peringatan dan kasih sayang. Marilah kita bersama-sama memperhatikan jalan hidayah dan petunjuk yang berada didalam al-qur`an dan sunnah, karena sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-. Setelah itu kita perhatikan perkataan para ulama ahlus sunnah tentang musik dan nyanyian yang merupakan seruling-seruling syetan.

Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah …” (QS. Luqman: 6)

Ibnu Katsir -Rahimahullah- berkata dalam menafsiri ayat tersebut: “Allah -Subhanahu wa ta’ala- menyebutkan keadaan orang-orang celaka yang berpaling dari manfaat mendengarkan kalamullah, dan malah mendengarkan seruling-seruling, nyanyian-nyanyian dengan berbagai nada, serta alat-alat musik.”

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud -Radaiallahuanhu- tentang firman Allah -Subhanahu wa ta’ala- ini: “(Lahwul hadits) Itu adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia.” Dan dia mengulangi ucapan tersebut hingga tiga kali.

Imam Ibnu Katsir -Rahimahullah- juga menukil perkataan Hasan Bashri -Rahimahullah-: “Ayat ini turun tentang nyanyian dan seruling (alat-alat musik).”

Demikian pula firman Allah -Subhanahu wa ta’ala-:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ

“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu,…” (QS. Al-Isra`: 64)

Ibnu Katsir -Rahimahullah- berkata: “Mujahid berkata: “(yaitu) dengan permainan dan nyanyian (musik).” Al-Qurthubi -Rahimahullah- berkata: “Dari Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma- dan Mujahid -Rahimahullah-: “(yaitu dengan) nyanyian, seruling dan permainan.” Ad-Dhahhak -Rahimahullah- berkata: “(yaitu dengan) suara seruling.”

Adapun di dalam sunnah, maka telah diriwayatkan di dalam Shahih al-Bukhari secara mu’allaq dengan bentuk jazm (pasti, kuat) bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda:

« لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ قَوْمٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ ، وَالْحَرِيْرَ ، وَالْخَمْرَ ، وَالْمَعَازِفَ … »

“Benar-benar akan ada diantara umatku yang akan menghalalkan perzinahan, sutera (bagi laki-laki), khamar dan alat-alat musik.” (HR. al-Bukhari, menurut al-Hafizh hadits diriwayatkan secara maushul (sambung sanadnya) dari 10 jalur. Hadits ini shahih)

Hadits tersebut menjadi dalil yang jelas akan haramnya alat-alat musik dari beberapa sisi:

1. Sabda beliau [يَسْتَحِلُّوْنَ] ‘mereka menghalalkannya’, maka kalimat tersebut adalah jelas bahwa yang telah disebutkan tersebut, yang diantaranya adalah alat-alat musik diharamkan di dalam syariat yang kemudian dihalalkan oleh orang-orang tersebut.

2. Beliau -Shalallahu alaihi wa salam- menggandengkan penyebutan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang diharamkan secara qath’i (pasti), yaitu dengan zina, dan khamar. Seandainya musik tersebut tidak diharamkan maka tidak akan digandengkan bersama keduanya. Maka sungguh benar Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- terhadap apa yang telah beliau sabdakan. Zaman ini telah berputar, yang munkar menjadi ma’fur, dan yang ma’ruf menjadi munkar. Manusia telah menganggap baik apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya -Shalallahu alaihi wa salam- dan mereka mengingkari orang-orang yang mencacatnya.

Ibnu Majah dan Thabrani meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d dari Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- bahwa beliau -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda:

“Akan ada pada umatku penenggelaman, semburan (api), dan perubahan bentuk.” Dikatakan kepada beliau: “Kapan, Wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jika telah tampak (merajalela, dan menyebar) alat-alat musik, para penyanyi wanita, dan telah dianggap halal khamer.” (Dishahihkan oleh al-Albani dalam as-Shahihah (1787))

Imam as-Sya’bi berkata: Dilaknatlah orang yang bernyanyi dan yang mendengarkannya.”

Musik dan nyanyian menurut imam empat

Adapun imam empat madzhab, maka perkataan mereka tentang masalah ini sudah terkenal bagi setiap orang yang memperhatikan kitab-kitab mereka serta meneliti ucapan-ucapan mereka.

Imam Abu Hanifah -Rahimahullah- berkata: “Nyanyian (musik, hukumnya) haram dan termasuk bagian dari dosa-dosa.” Bahkan pengikut-pengikut beliau menjelaskan dengan terang-terangan akan keharaman seluruh alat-alat musik. Secara terang-terangan mereka mereka menyatakan bahwa musik adalah sebuah maksiat yang mewajibkan kefasikan, dan tertolaknya kesaksian karenanya. Bahkan yang lebih nyata dari itu adalah mereka berkata: “Sesungguhnya mendengarkan nyanyian (musik) adalah kefasikan, dan menikmatinya adalah kekufuran.”

Adapun Imam Malik -Rahimahullah-, beliau pernah ditanya tentang nyanyian (musik) yang dirukhshah (dibolehkan, diberi keringanan) oleh penduduk Madinah, maka beliau berkata: “Yang melakukannya disisi kami hanyalah orang-orang fasiq.” Dan beliau berkata: “Jika ada seseorang membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia mendapatinya adalah seorang penyanyi, maka boleh baginya untuk mengembalikan budak wanita itu dengan menyebutkan aibnya (karena keahlian nyanyi merupakan aib).”

Adapun Imam Syafi’i -Rahimahullah-, maka para sahabat-sahabatnya yang mengenal madzhabnya secara terang-terangnya menegaskan akan keharaman alat-alat musik tersebut. Bahkan telah mutawatir darinya bahwa dia berkata: “Aku tinggalkan Baghdad (yang padanya terdapat) sebuah perkara yang dibuat-buat oleh orang-orang zindiq, mereka menamakannya dengan at-Taghbir, dengannya mereka memalingkan manusia dari al-qur`an.” At-Taghbir adalah sya’ir-sya’ir yang mengajak untuk zuhud di dunia, dimana salah seorang vokalis melantunkannya sesuai dengan nada-nada pukulan gendang dan semisalnya.

Maka subhanallah, Imam Syafi’i secara terang-terangan menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah zindiq, maka bagaimana pula seandainya dia mendengar nyanyian-nyanyian musik di zaman sekarang yang para pembantu-pembantu syetan telah berupaya untuk memperdengarkannya kepada manusia baik ridha atau tidak ridha? Bagaimana seandainya Imam Syafi’i -Rahimahullah- mendengar perbuatan sebagian orang yang menisbahkkan dirinya kepada madzhabnya pada hari ini yang mengatakan bolehnya mendengarnya nyanyian (musik) dan tidak haram? Dan mereka mengatakan bahwa itu adalah syair yang kebaikannya adalah baik, dan keburukannya adalah buruk? Dimana mereka telah mencampur aduk perkara manusia dalam urusan agama mereka, dan seakan-akan mereka datang dari jagat lain dan tidak mengenal nyanyian (musik) pada hari ini.

Imam Syafi’i -Rahimahullah- berkata: “Pemilik budak wanita, jika dia mengumpulkan manusia untuk mendengarkan nyanyian budak tersebut, maka dia adalah orang dungu yang tertolak kesaksiannya.” Dan beliau berkata tentangnya dengan perkataan keras: “Itu adalah perbuatan diyatsah (yaitu perbuatan yang menunjukkan tidak adanya cemburu pada diri seorang laki-laki terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh keluarganya, dan sikap seorang dayyuts diancam oleh Nabi dengan “Tidak akan masuk kedalam sorga.”)

Adapun Imam Ahmad -Rahimahullah-, maka putra beliau yaitu Abdullah bin Ahmad berkata: “Aku pernah bertanya kepada bapakkau tentang nyanyian (musik), maka dia menjawab: “Nyanyian (musik) itu akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, dan itu tidaklah membuatkan takjub.” Kemudian dia menyebutkan ucapan Imam Malik -Rahimahullah-: “Yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasiq.”

Maka merekalah Imam empat madzhab, mereka semua telah bersepakat akan keharaman nyanyian (musik), dan menegaskan dengan terang-terangan tentangnya. Bahkan telah dinukil dari para ulama kaum muslimin akan adanya ijma’ atas masalah tersebut. Mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- merahmati Ibnul Qayyim saat beliau berkata tentang musik: “Maka mendengarnya adalah haram menurut Imam-Imam Madzhab, dan ulama muslim yang lain, dan tidak pantas bagi orang yang telah mencium aroma ilmu untuk bersikap tawaqquf (diam bimbang) dalam mengharamkan hal tersebut. Minimal, musik itu adalah syi’arnya orang-orang fasiq dan para peminum khamr.

Maka inilah perkataan para imam, yang berbicara dengan hak, seraya memberikan nasihat kepada para hamba-hamba Allah. Seandainya seorang pemerhati memperhatikan nyanyian dan musik yang mengetuk pendengaran-pendengaran mereka, maka pastilah mereka akan memberikan komentar dengan komentar para imam tersebut.

Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma-: “Apa yang anda katakan tentang nyanyian (musik)? Apakah halal atau haram?” Maka dia menjawab: “Bagaimana pendapatmu tentang kebenaran dan kebatilah jika keduanya datang pada hari kiamat, maka dimanakah kiranya nyanyian (musik) tersebut?” Maka laki-laki itu menjawab: “Akan berada bersama kebatilan.” Berkatalah Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma-: “Pergilah, engkau telah memberikan fatwa kepada dirimu sendiri.”

Inilah dia Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma- telah menetapkan hujjah atas lelaki tersebut, dan lelaki tersebut telah memutuskan perkara atas dirinya dengan dirinya sendiri. Itu adalah sebuah perkara yang bisa diketahui dengan fitrah sekalipun kitabullah dan sunnah Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- telah berbicara tentangnya dan sebagian kecilnya sudah mencukupi bagi orang-orang yang adil dalam mencari kebenaran.

Maka ketahuilah –mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- memberikan rahmat-Nya kepada kita semua- bahwasannya nyanyian (musik) dan al-Qur`an tidak akan berkumpul didalam dada untuk selamanya. Dikarenakan al-Qur`an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan keutamaan. Sementara nyanyian (musik) memerintahkan untuk mengikuti hawa nafsu, menggelorakannya dan menggerakkannya kepada segenap keburukan. Sesungguhnya tidaklah anda melihat seseorang yang hidupnya condong kepada nyanyian (musik) kecuali padanya ada kesesatan dari jalan hidayah, dan padanya terdapat keinginan untuk mendengarkan nyanyian (musik) daripada al-Qur`an. Seandainya dia mendengar ayat-ayat al-Qur`an, maka menjadi beratlah atasnya, ayat-ayat tersebut akan berlalu atasnya seakan-akan seperti gunung yang dia melihat padanya terdapat beban berat dan kebosanan. Dan seandainya dia mendengar nyanyian (musik) berjam-jam lamanya, maka jiwanya menjadi tenteram, dan syaitanlah yang menghias-hiasinya. Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 7)

Ibnu Katsir -Rahimahullah- berkata: “yaitu, orang yang menerima permainan, kesia-siaan, dan musik-musik tersebut jika dibacakan ayat-ayat Qur`an meerka berpaling dan membelakanginya.”

Mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- merahmati Amirul Mukminin Umar ibn Abdil Aziz -Rahimahullah- saat dia menulis kepada pendidik putranya: “Hendaknya pertama kali yang engkau ajarkan adalah dengan menundukkan diri dari permainan-permainan, yang dimulai oleh syaitan dan hasil akhirnya adalah kemurkaan ar-Rahman. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari orang-orang yang terpercaya dari ahli ilmu bahwa suara musik-musik, mendengarkan nyanyian dan gemar dengannya akan menumbuhkan kemunafikan didalam dada sebagaimana lumur tumbuh diatas air.”

Maka konsistenlah ­-mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- memberikan rahmat-Nya kepada kami dan kepada anda semua- kepada jalan hidayah dan ketaatan. Dan ketahuilah bahwa orang yang memishkan diri dari jalan kaum mukminin maka dia telah mengharuskan penyesalan, kerugian dan kesesatan atas dirinya. Maka jadilah anda semua diatas titian para salaf shalih yang Allah -Subhanahu wa ta’ala- telah memberikan kesaksian kepada mereka semua dengan ridha. Dan janganlah mencari selain mereka, Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115)

Allahlah yang berada dibalik setiap maksud dan tujuan. (AR


Sumber : https://jauhilahmusik.wordpress.com/2011/05/27/musik-itu-haram-menurut-imam-4-madzhab/